Peranan BPUPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia

23.15 0
BPUPKI meruapakan lembaga yang dibentuk untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Keberadaan BPUPKI erat kaitannya dengan kedudukan Jepang selama Perang Dunia II. Melalui BPUPKI, Janji kemerdekaan Indonesia yang diberikan Jepang direalisasikan. Bagaimana kronologi terbentuknya BPUPKI ? Apa saja peran BPUPKI dalam mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia ? Mari temukan jawabannya melalui pembahasan berikut.

1. Pembentukan BPUPKI
Pada tahun 1944 kedudukan Jepang dalam perang pasifik semakin terdesak. Satu per satu wilayah kekuasaan Jepang di pasifik mulai jatuh ke tangan Sekutu di bawah komando Amerika Serikat. Pada bulan Juli 1944 angkatan perang Amerika Serikat di bawah pimpinan Douglas McArthur sudah sampai di Kepulauan Saipan yang letaknya tidak jauh dari pusat kekaisaran Jepang. Kondisi tersebut membawa perubahan terhadap sikap politik Jepang di daerah daerah jajahannya.

Perubahan sikap politik Jepang ditandai dengan naiknya Kuniaki Koiso sebagai Perdana Menteri Jepang menggantikan Hideki Tojo. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Koiso mengumumkan bahwa Indonesia diperkenankan merdeka "kelak di kemudian hari". Seiring dengan keluarnya janji kemerdekaan Indonesia di kemudian hari, pemerintah Jepang mulai memberi ruang gerak bagi pergerakan nasional di Indonesia. Bahkan, pemerintah Jepang mengizinkan bendera Merah Putih dikibarkan dan lagu "Indonesia Raya" boleh dikumandangkan lagi. Meskipun demikian, keluarnya pernyataan tersebut memiliki tujuan khusus. Pemerintah Jepang ingin mengurangi perlawanan rakyat Indonesia untuk membantu Jepang dalam Perang Pasifik. Di sisi lain, Jepang semakin meningkatkan permintaan jumlah tenaga pemuda untuk kepentingan pertahan militer.

Pada tanggal 1 Maret 1945 pemerintah Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) atau Dokuritsu Zunbi Cosakai. Pembentukan lembaga tersebut diumumkan oleh Kepala Pemerintahan Militer Jepang di Jawa, Letnan Jenderal Kumakici Harada. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki segala permasalahan berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka. Ketua BPUPKI adalah dr. Radjiman Wediodiningrat. Jabatan wakil ketua di pegang oleh R>P> Soeroso dan Ichibangase Yosio. Adapun sekretariat BPUPKI dipimpin oleh Toyohito Matsuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.
Secara resmi BPUPKI dibentuk dan dipusatkan di Pulau Jawa. Meskipun demikian, sesuai stuktur komando pendudukan Jepang di Indonesia, dibentuklah dua BPUPKI, masing-masing untuk Pulau Jawa dan Sumatra. BPUPKI di Pulau Jawa dipimpin oleh dr. Radjiman wediodiningrat dan bertanggung jawab kepada Saiko sikikan Tentara ke -16. Adapun BPUPKI di Pulau Sumatra dipimpin oleh Muhammad Sjafei dan bertanggung jawab kepada Saiko Sikikan tentara ke -25. Sementara itu, untuk wilayah Pulau Kalimantan dan Kepulauan Indonesia bagian timur lainnya yang berada di bawah kekuasaan Angkatan Laut tidak dibentuk BPUPKI.
Setelah formatur keanggotaan BPUPKI disetujui pemerintah Jepang, pada tanggal 29 Mei 1945 seluruh anggota BPUPKI resmi dilantik. Pelantikan anggota BPUPKI bertempat di gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon, Jakarta. Pelantikan tersebut disaksikan perwakilan pemerintah  Jepang, yaitu Jenderal Itagaki dan Letnan Jenderal Nagano. Pada Upacara pelantikan tersebut dilakukan Pengibaran Bendera Hinomaru oleh A.G. Pringgodigdo, disusul Pengibaran Bendera Merah Putih oleh Toyohito Matsuda. Peristiwa tersebut membangkitkan semangat anggota BPUPKI dalam usaha mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Selain membangkitkan semangat anggota BPUPKI, peristiwa tersebut menggugah semangat bangsa Indonesia untuk berjuang mencapai Kemerdekaan.

Setelah resmi dilantik, anggota BPUPKI bersidang untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan denga  kemerdekaan Indonesia. Selama masa berdirinya, BPUPKI mengadakan dua kali sidang. Sidang pertama berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara. Sidang Kedua berlangsung pada tanggal 10-16 Juli 1945 membahas rancangan undang undang dasar negara Indonesia.

2. Peranan BPUPKI dalam Menyusun Dasar Negara Indonesia
Sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 memiliki agenda penyusunan dasar negara Indonesia. Sidang pertama BPUPKI dibuka melalui Pidato pembukaan oleh ketua BPUPKI, dr. Radjiman Wediodiningrat. Dalam pidato pembukaannya, dr. Radjiman Wediodiningrat menekankan bahwa dasar negara Indonesia hendaknya dicari dan digali dari nilai nilai yang sudah berakar kuat dari hati dan pikiran rakyat. Selain itu, dasar negara harus dapat diterima secara bulat dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia.

Permintaan dr. Radjiman Wediodiningrat mendapat respons baik dari anggota anggota sidang BPUPKI. Selanjutnya, muncul empat tokoh yang mengajukan pandangannya mengenai dasar negara. Dalam pidatonya, Muhammad Yamin mengatakan bahwa menyusun dasar negara Indonesia merupakan kewajiban Istimewa. Oleh karena itu, diperlukan pemikiran jernih demi susunan negara yang baik. Selanjutnya, Muhammad Yamin mengajukan saran tentang dasar negara yang terdiri atas butir butir berikut.

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Pembicaraan mengenai dasar negara dilanjutkan pada tanggal 31 Maret 1945. Ki Bagus Hadikusumo menyampaikan pandangannya mengenai dasar negara Indonesia. Menurutnya, dasar negara yang terbaik untuk Indonesia diambil dari ajaran Islam mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Selain itu, Ki Bagus Hadikusumo memaparkan sudah banyak bukti peradaban di dunia yang didasarkan pada ajaran Islam dapat berjalan dengan baik. 

Gagasan mengenai dasar negara juga disampaikan oleh Soepomo. Dalam Pidatonya, Soepomo meyampaikan syarat mutlak pembentukan suatu negara dipandang dari sudut hukum (yurisprudensi), yaitu harus ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat atas dasar hukum internasional. Soepomo juga menyampaikan harapanya setelah Indonesia merdeka yang memuat pokok pokok penting seperti berikut.
  • Dasar Negara Indonesia harus sesuai dengan sifat dan corak masyarakat Indonesia
  • Negara Indonesia harus bersifat Integralistik, yaitu bersatu dengan seluruh rakyat
  • Pemimpin negara harus berjiwa sejati, yaitu memiliki cita cita luhur yang di idam-idamkan rakyatnya
  • Negara Indonesia harus berdasarkan hukum
  • Warga Negara harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa
Selanjutnya, Soepomo mengajukan pandangannya mengenai dasar negara. Dasar negara Indonesia menurut Soepomo sebagai berikut.
  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Mufakat dan Demokrasi
  • Musyawarah
  • Keadilan Sosial
Pada hari terakhir sidang tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara. Menurut pandangannya, ada lima prinsip dasar negara yang bisa dijadikan dasar negara Indonesia. Kelima prinsip yang diajukan Soekarno diberi nama Pancasila. Adapun kelima prinsip yang disampaikan Soekarno sebagai berikut.
  1. Nasionalisme ( Kebangsaan Indonesia )
  2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
  3. Mufakat dan Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayakan ( Ketuhanan Yang Maha Esa )
Seiring berakhirnya pidato Soekarno, Sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 di anggap selesai. Selama sidang para anggota BPUPKI hanya mendengarkan pandangan umum yang disampaikan tanpa banyak mempertanyakan, menyanggah, atau mendukung. Selanjutnya, Radjiman Wediodiningrat menyatakan BPUPKI memasuki masa reses atau Istirahat
Radjiman wediodiningrat dan Soekarno berperan besar dalam memberdayakan anggota BPUPKI saat mempersiapkan kemerdekaan  Indonesia. Sifat kepemimpinan kedua tokoh tersebut memungkinkan sidang BPUPKI berlangsung lancar. Belajar dari fakta sejarah tersebut, kamu perlu memiliki sikap kepemimpinan seperti yang ditunjukkan kedua tokoh tersebut. Kamu dapat memupuk sikap kepemimpinan dengan mulai memimpin rekan-rekanmu dalam kegiatan kelompok.
Sebelum memasuki masa reses, BPUPKI membentuk satu panitia yang kemudian disebut Panitia Kecil. Pembentukan panitia kecil tersebut bertujuan membahas lebih lanjut gagasan gagasan tentang dasar negara. Anggota panitia kecil berjumlah delapan orang yang terdiri atas Moh. Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muhammad Yamin, A.A. Maramis, dan Soekarno sebagai Ketua panitia kecil. Panitia keci bertugas menampung saran, usul, dan konsepsi anggota BPUPKI pada sidang pertama. Hasil kerja panitia kecil dilaporkan kepada ketua BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pada tanggal 22 Juni 1945 panitia kecil mengadakan pertemuan dengan 38 Anggota BPUPKI. Dalam pertemuan tersebut dibentuk panitia sembilan. Ketua pantia Sembilan adalah Soekarno, dengan anggotanya Moh. Hatta, Muhammad Yamin, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasjim, Agus Salim, dan Tjokrosujoso.

Panitia Sembilan bertugas menyusun rencana pembukaan undang undang dasar. Persidangan yang dilakukan oleh panitia sembilan menghasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia Merdeka. Rumusan dasar negara yang dihasilkan oleh pantita sembilan sebagai berikut.
  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  • Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan panitia sembilan diterima dengan baik oleh Panitia Kecil. Rumusan tersebut kemudian disampaikan Soekarno pada sidang pleno kedua BPUPKI yang dimulai pada tanggal 10 Juli 1945. Rumusan dasar negara yang dihasilkan Panitia Sembilan oleh Muhammad Yamin disebut "Piagam Jakarta" atau Jakarta Charter.

3. Peranan BPUPKI dalam menyusun Undang-Undang Dasar Indonesia
Rumusan dasar negara yang diajukan Panitia Sembilan disambut baik oleh seluruh anggota BPUPKI. Rumusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyusunan rancangan undang-undang dasar Indonesia yang diseleggarakan pada sidang kedua BPUPKI. Sidang kedua BPUPKI memiliki beberapa agenda yaitu pembahasan tentang wilayah negara, persiapan rancangan undang-undang dasar, Panitia perancang undang-undang dasar, pembelaan tanah air, serta ekonomi dan keuangan. Meskipun demikian, anggota BPUPKI memutuskan untuk membahas permasalahan undang-undang dasar terlebih dahulu dengan membentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Panitia Perancang Undang-Undang- Dasar diketuai Soekarno dan terdiri atas delapan belas anggota

Pada sidang tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang Undang-Undang Dasar akhirnya sepakat bahwa preambule atau pembukaan Undang-Undang Dasar diambil dari Piagam Jakarta. Selanjutnya, Panitia perancang undang-undang dasar membentuk "panitia kecil perancang undang-undang dasar." Anggota panitia kecil ini berjumlah tujuh orang, yaitu Soepomo (ketua merangkap anggota), wongsonegoro, Ahmad Soebardjo, A.A. Maramis, R.P. Singgih, Agus Salim, dan Sukiman. Tugas panitia kecil adalah menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan undang-undang dasar yang telah disepakati. Selain panitia kecil, ada pula Panitia Penghalus Bahasa yang anggotanya terdiri atas Soepomo, Hoesein Djajadiningrat, dan Agus Salim.

Persidangan kedua BPUPKI kembali dilanjutkan. Dalam sidang pleno pada tanggal 14 Juli 1945 para anggota BPUPKI menerima laporan panitia perancang undang-undang dasar yang dibacakan Soekarno. Dalam laporan tersebut termuat tiga masalah pokok sebagai berikut.

  • Pernyataan Indonesia Merdeka
  • Pembukaan undang-undang dasar disepakati dari Piagam Jakarta
  • Batang tubuh undang-undang dasar
Konsep pernyataan Indonesia merdeka diambil dari tiga alinea pertama Piagam Jakarta. Adapun konsep undang-undang dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. Para anggota sidang pun akhirnya menyetujui kedua konsep yang diajukan tersebut. Adapun pembahasan mengenai pembentukan undang-undang dasar didiskusikan pada tanggal 15 Juli 1945. Dalam laporannya kepada ketua BPUPKI, Soekarno menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dasar harus didasarkan pada kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan individu. Kedaulatan rakyat Indonesia akan menjamin keselamatan bangsa dan negara Indonesia pada kemudian hari. Kedaulatan rakyat juga memberi jaminan perdamaian dunia yang kekal dan abadi. Oleh sebab itu, Soekarno mengajak seluruh rakyat untuk menjunjung hak dan kedaulatan bangsa Indonesia.

Permasalahan selanjutnya yang dibicarakan dalam sidang BPUPKI adalah masalah bentuk dan batas negara. Perdebatan yang muncul pada saat itu antara lain mengenai bentuk negara yaitu republik atau monarki. Selain mempermasalahkan bentuk republik dan kerajaan, beberapa anggota BPUPKI mengajukan susunan negara unitaris ( Kesatuan ) dan federalis ( serikat ). Dalam perdebatan tersebut, Muhammad Yamin mengajukan pandangannya bahwa bentuk paling sempurna dan memberi jaminan kepada bangsa dan tanah air adalah bentuk republik. Pendapat tersebut ia dasarkan pada keinginan agar Indonesia menjadi negara yang dijalankan secara musyawarah dan di dalamnya terdapat pembagian kekuasaan. Selain itu, bentuk republik menunjukkan kemauan rakyat dalam membentuk negara Indonesia.
BPUPKI merupakan lembaga yang dibentuk dengan tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Dalam prosesnya, BPUPKI mengadakan sidang hingga dua kali. Sidang BPUPKI mengalami berbagai perdebatan dan pertentangan dalam merumuskan dasar negara dan undang-undang dasar. Meskipun demikian, BPUPKI berhasil menyusun rancangan dasar negara dan undang-undang dasar. Belajar dari fakta sejarah tersebut, kamu dapat meneladan sikap yang ditunjukkan para anggota BPUPKI dalam memecahkan permasalahan bersama-sama. Kamu dapat membiasakan diri dengan bekerja sama dengan baik bersama anggota kelompokmu dalam mengerjakan tugas kelompok.
Setelah melalui perdebatan panjang, para anggota BPUPKI menyetujui bentuk negara Indonesia adalah republik dengan susunan negara kesatuan. Adapun wilayah Indonesia ditentukan dengan pemungutan suara. Hasilnya, wilayah Indonesia merdeka meliputi bekas wilayah Hindia Belanda, di tambah Malaysia, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.

Setelah semua permasalahn dibahas, pada tanggal 16 Juli 1945 Radjiman wediodiningrat menutup sidang kedua BPUPKI. Radjiman wediodiningrat kemudian memastikan bahwa seluruh anggota BPUPKI menyetujui sekuruh hasil sidang BPUPKI. Pada tanggal 18 Juli 1945 Radjiman wediodiningrat menyampaikan hasil sidang BPUPKI kepada pemerintah Jepang. Dengan disampaikannya laporan tersebut, praktis semua tugas BPUPKI selesai. Selanjutnya, dibentuklah lembaga baru pada tanggal 7 Agustus 1945 yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Zunbi Linkai. Pada saat yang sama BPUPKI secara resmi dibubarkan.